Berikut ini, kami ketengahkan sebuah karya tulis perihal beberapa kesalahan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin berkaitan dengan Lailatul Qadar. Makalah yang ditulis oleh Syaikh Masyhur bin Hasan, kami terjemahkan dari Al Ashalah, Edisi 3/15 Sya’ban 1413 H halaman 76-78. Semoga bermanfaat dan sebagai peringatan bagi kami serta segenap kaum muslimin. Baca lebih lanjut |
Tag Archive: Abu Hurairah
قَالَ اللهُ تَعَالَى: يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. {البقرة : 183}.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”. (QS. Al-Baqarah : 183).
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ s قَالَ: لَمَا حَضَرَ رَمَضَانَ – “قَدْ جَآءَكُمْ شَهْرٌ مُبَارَكٌ, اُفْتُرِضَ عَلَيْكُمْ صِيَامُهُ, تُفْتَحُ فِيْهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةَ وَتُغْلَقُ فِيْهِ أَبْوَابُ الْجَحِيْمِ, وَتُغَلُّ فِيْهِ الشَّيَاطِيْنُ, فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ, مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ. {رواه أحمد والنّسائى والبيهقى}.
“Dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah Saw. bersabda: “Telah datang bulan suci Ramadhan, bulan yang penuh berkah. Wajib bagi kalian puasa di bulan itu, pada bulan tersebut pintu-pintu syurga di buka dan ditutup pintu-pintu neraka, dan syaithan dirantai. Pada bulan tersebut terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barangsiapa yang terhalang mendapatkan kebaikannya, maka terhalanglah ia”. (HR. Ahmad, Nasa’i, dan Baihaqi). Baca lebih lanjut
Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan bahkan sangat diharamkan dalam ajaran Islam adalah suap. Suap berarti memberi sejumlah harta benda kepada pihak yang berwenang (pelaku birokrasi) yang mana dengan tanpa pemberian tersebut hal itu memang sudah menjadi kewajibannya yang harus ditunaikan.
Hukum suap menjadi sangat diharamkan jika tujuannya adalah memutarbalikkan yang batil menjadi benar atau membenarkan kebatilan atau menganiaya seseorang. Sedang menurut Ibnu Abidin bahwa suap adalah sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya supaya orang itu memutuskan sesuatu hal yang memihak kepadanya atau agar ia memperoleh keinginannya (dengan pemberian tersebut-pent).
Sesuatu yang diberikan itu adakalanya berupa harta benda, uang atau apa saja yang bermanfaat bagi si penerima sehingga keinginan penyuap tersebut dapat terwujud. Baca lebih lanjut